SPI UIN Madura Ikut Berpartisipasi pada Kegiatan Forum Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia
- Diposting Oleh Admin Web SPI
- Selasa, 15 September 2026
- Dilihat 34 Kali
Forum Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Se-Indonesia Tahun 2026 resmi digelar di UIN Mataram. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari dengan fokus pada Transformasi SPI PTKN sebagai Mitra Strategis: Memperkuat Integritas, Manajemen Risiko, dan Tata Kelola Perguruan Tinggi di Era Digital. SPI UIN Madura ikut serta pada kegiatan forum ini dengan dihadiri oleh Fena Ulfa Aulia selaku Sekretaris SPI UIN Madura dan Qurratul A’yun selaku auditor di SPI UIN Madura.
Pada hari pertama, Selasa (8/9), kegiatan diawali dengan pengenalan peserta, pengantar dari kepala SPI UIN Mataram yaitu Dr. H. Ahmad Muhasim, M.H.I., serta arahan dari ketua forum SPI yaitu Dr. H. Ahmad Yunus, M.Pd.I. Diskusi difokuskan pada pemetaan persoalan pertama yang dihadapi SPI PTKN dan penghimpunan bahan awal untuk policy brief. Lima isu strategis awal diantaranya adalah:
- Penguatan peran SPI dalam pencegahan korupsi di PTKN.
- Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMZI).
- Penyelarasan peran SPI dalam mendukung berbagai tuntutan tata kelola Kementerian Agama.
- Penempatan pejabat fungsional auditor.
- Manajerial SPI, khususnya pekerjaan operasional atau manajerial yang dilimpahkan kepada SPI meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan tugas pengawasan.
Diskusi hari pertama menunjukkan bahwa persoalan yang dialami berbagai PTKN memiliki pola yang relatif sama. SPI masih menerima pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen, auditor masih dapat dialihkan ke unit lain, dan program penguatan kapasitas belum selalu mendapatkan dukungan yang memadai. Peserta juga menilai perlunya program inti SPI yang dapat menjadi acuan bersama, forum auditor nasional, serta pendampingan antarkampus. Kepala SPI IAIN Bone menekankan perlunya transformasi dari pola post-audit menuju early warning system, sehingga SPI tidak hanya menemukan masalah setelah kegiatan selesai tetapi juga mampu memberikan peringatan dini terhadap risiko. Dari UIN Kediri muncul usulan program khusus bagi auditor baru, kelanjutan pilot project Inspektorat Jenderal, serta pola pendampingan dari PTKN yang lebih siap kepada PTKN yang masih membutuhkan penguatan.
Hari kedua, Rabu (9/9) dilanjutkan melalui sharing session dan diskusi antar-SPI PTKN. Sesi pencegahan korupsi diawali dengan pertanyaan reflektif mengenai independensi SPI, keterlibatan SPI sebelum masalah terjadi, penerapan pengawasan berbasis risiko, beban manajerial, fungsi auditor, dan posisi SPI sebagai mitra strategis pimpinan. Area yang dipandang memiliki risiko antara lain pengadaan pegawai atau tenaga outsourcing, pengadaan barang dan jasa, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penerimaan mahasiswa, serta pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Peserta mengingatkan bahwa SPI seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke ranah operasional karena dapat mengaburkan fungsi pengawasan. Dari berbagai PTKN muncul persoalan penempatan auditor, belum optimalnya kompetensi khusus di bidang pengadaan barang dan jasa, tantangan sosial ketika auditor memeriksa rekan kerja sendiri, dan belum seragamnya kertas kerja audit. Selain itu, beberapa program seperti SPIP dan PIEPTN tidak selalu melibatkan SPI sejak awal, tetapi SPI tetap diminta bertanggung jawab ketika timbul persoalan.
Sesi berikutnya membahas pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan penyelarasan peran SPI dalam berbagai fungsi tata kelola. Dalam pembangunan ZI, SPI diarahkan untuk berperan sebagai pendamping, pemberi saran perbaikan, dan pelaksana reviu sesuai kewenangan, bukan mengambil alih seluruh pekerjaan tim pembangunan ZI. Empat ranah utama tugas pengawasan nonakademik yang dibahas adalah kepatuhan, kinerja, pengendalian, dan akuntabilitas. Fungsi SPI kemudian dibahas mulai dari peta risiko, program pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan khusus, pelaporan, tindak lanjut, hingga mandat strategis dari pimpinan PTKN. Forum mendorong SPI yang belum memiliki Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) untuk menyusunnya. Selain itu, posisi SPI perlu dipertegas pada berbagai program atau instrumen yang selama ini sering melekat pada SPI, seperti ZI, SPIP, Maturity Rating BLU, kasus hukum, manajemen risiko, SAKIP, PIPK, UPG, pengaduan masyarakat, fungsi tambahan dari pimpinan, dan PPG.
Sesi puncak yaitu diskusi bersama Inspektur Jenderal H. Khairunnas, S.H., M.H., ditegaskan komitmen bahwa auditor tidak seharusnya diambil atau dialihkan ke unit lain. Pembahasan juga menyinggung pentingnya standar audit, penguatan integritas perguruan tinggi, dan perlunya struktur internal SPI yang lebih kuat agar auditor dapat dimanfaatkan secara optimal. Narasumber menyampaikan pandangan bahwa kedudukan SPI seharusnya diperkuat dan memiliki hubungan yang dekat dengan pimpinan tertinggi perguruan tinggi, sebagaimana fungsi pengawasan pada tingkat kementerian. Dalam catatan sesi disebutkan bahwa aspek tersebut sedang menjadi bagian dari pembahasan regulasi terbaru. Pada sesi tanya jawab, peserta menyoroti pengadaan, potensi mark-up, pengelolaan unit usaha BLU, penguatan kompetensi regulasi auditor, gratifikasi, dan jenjang karier auditor. Inspektur Jenderal mendukung kelanjutan policy brief dan membuka ruang konsultasi serta kerja sama pengembangan karier auditor dengan Inspektorat Jenderal dan BPKP.
Sesi dialog bersama Inspektorat II Kementerian Agama yaitu Bapak Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak. membahas ekspektasi publik terhadap PTKN, tata kelola BLU, manajemen risiko, independensi auditor, alat bantu pengawasan, dan indikator keberhasilan SPI. Dalam konteks BLU, diskusi menyoroti dasar penetapan tarif akademik dan nonakademik, kebutuhan aturan turunan internal Kementerian Agama, serta perbedaan antara orientasi layanan perguruan tinggi dan orientasi bisnis. Bagian ini masih memerlukan pendalaman regulasi karena beberapa dasar hukum dalam catatan sesi belum dirinci secara lengkap. Narasumber menekankan bahwa fungsi SPI tidak cukup sebagai verifikator. Audit harus mampu menganalisis risiko secara mendalam dan memprioritaskan satuan kerja atau kegiatan yang memiliki risiko tinggi, antara lain berdasarkan besaran anggaran, banyaknya pengaduan masyarakat, dan catatan pimpinan pada hasil pengawasan. Kendala operasional auditor yang disoroti adalah independensi yang terbatas, keterbatasan SDM dan tools, serta rendahnya tindak lanjut. Narasumber juga menegaskan pentingnya SOP audit yang jelas, integritas auditor, keterbukaan data publik, dan posisi organisasi SPI yang kuat agar pengawasan dapat berjalan efektif.
Hari ketiga, Kamis (10/9) yaitu sesi diskusi bersama Perwakilan BPKP Provinsi NTB yaitu Bapak Taufik Hidayat tentang Penguatan Peran Strategis SPI dalam Penilaian Mandiri SPIP. Penyelenggaraan SPIP bermaksud dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Hambatan dalam implementasi SPIP yaitu diantaranya penyelenggaraan SPIP K/L/D cenderung hanya memenuhi dokumen atau membentuk lembaga administrative tanpa penerapan yang actual, tantangan dalam menentukan sasaran strategis dan menjabarkan kinerja serta indikatornya, keteladanan kepemimpinan perlu ditingkatkan, serta penggunaan anggaran yang besar tidak sebanding dengan capaian kinerja. Satuan Pengawasan Internal PTKN berada pada lini kedua yaitu berperan pada manajemen risiko dan kepatuhan yang berfokus pada mendorong, memantau penerapan manajemen risiko.
Setelah itu, sesi dilanjutkan dengan diarahkan pada finalisasi isu dan rekomendasi agar hasil forum tidak berhenti pada pemetaan masalah. Beberapa hal berikut masih memerlukan penegasan bersama yaitu pertama, finalisasi batas tugas SPI dan tugas manajemen karena selama ini masih ada beberapa perguruan tinggi yang menjadikan SPI sebagai pelaksana bukan pada fungsi pengawasan itu sendiri. Kedua, kebijakan penempatan auditor. Komitmen agar auditor tidak dialihkan ke unit lain perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi yang jelas, termasuk mekanisme apabila terjadi pengalihfungsian. Keempat, Standar minimum program pengawasan. Perlu diputuskan apakah Forum SPI PTKN akan menyusun acuan bersama untuk PKPT, SOP audit, kertas kerja, audit berbasis risiko, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Hari keempat, Jumat (11/9) sesi dilanjutkan dengan diskusi komisi. Pada sesi ini dibagi menjadi empat komisi, komisi satu membahas tentang penguatan peran SPI dalam pencegahan korupsi, komisi dua tentang PMZI, komisi tiga tentang penyelarasan peran SPI dalam mendukung berbagai tuntutan tata kelola kemenag, komisi empat tentang penguatan peran SPI dan auditor. Masing-masing komisi mendiskusikan isu yang telah dirumuskan dengan mengajukan rekomendasi-rekomendasi atas hal tersebut lalu disepakati bersama dalam forum ini.
Serangkaian acara dari hari pertama hingga hari terakhir sudah dilakukan, telah tiba pada penutupan. Acara ini ditutup dengan penyampaian pesan dan kesan oleh perwakilan PTKN serta sesi foto bersama dengan seluruh SPI yang hadir pada acara tersebut.
Kegiatan forum SPI PTKN se Indonesia memberikan banyak ilmu baru bagi SPI UIN Madura khususnya sehingga akan memperkuat posisi SPI kedepannya dan dapat memberikan insight baru dalam hal pengawasan. Kegiatan forum ini juga memperkuat dan memeperat hubungan SPI antar PTKN se-Indonesia.